Pemprov Sulsel Usulkan Pemberhentian Gubernur Sulsel ke Kemendagri

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 28 Desember 2021 00:34

Foto Andi Makkasau (Kanan) bersama Nurdin Abdullah yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sebelum perkara suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel terbongkar, Senin (20/5/2019). FOTO: Makasaar.tribunnews.
Foto Andi Makkasau (Kanan) bersama Nurdin Abdullah yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sebelum perkara suap dan gratifikasi di Pemprov Sulsel terbongkar, Senin (20/5/2019). FOTO: Makasaar.tribunnews.

Trotoar.id, Makassar — Pemprov Sulawesi Selatan telah menerima salinan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Asisten I Pemerintah Provinsi Sulsel pengusulan baru disampaikan karena salinan putusan baru diterima pemerintah dari pengadilan Tipikor Makassar. 

Sehingga pemerintah Provinsi baru mengusulkan pemberhentian Gubernur ke kementerian dalam negeri, sebagaana diatur dalam UU 23 

“Iya kita baru diusulkan ke mendagri pemberhentian Gubernur, karena kami juga baru dapat salinan putusan dari Pengadilan,” Katanya. 

Asisten I Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, pengusulan diajukan pada  Jumat, 24 Desember 2021 ke Kementerian Dalam Negeri, 

“Jadi ada prosedurnya. Setelah diusulkan ke Kemendagri, nanti diberhentikan lewat Keppres (Keputusan Presiden). Setelah itu diparipurnakan di DPRD Sulsel. Sekarang masih tunggu Keppres-nya,” kata Aslam, Senin, 27 Desember 2021.

Setelah Nurdin Abdullah sah diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel melalui forum paripurna di DPRD, selanjutnya Pemprov mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur definitif 

Setelah usulan pengangkatan Gubernur keluar melalui kepres, makan DPRD Sulsel kembali menggelar paripurna untuk penetapan gubernur definitif. 

“Kalau keppres pengusulan Gubernur definitif diterbitkan, makan diusulkan ke DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna” Ungkapnya

Aslam mengaku jika prosedur pengajuan Gubernur definitif masih, cukup panjang, dan jika Keppres pengangkatan Gubernur sudah diterbitkan namun dalam waktu 10 Hari DPRD belum menetapkan maka Kemendagri akan mengambil alih penetapan gubernur secara langsung.

Setelah penetapan Gubernur definitif katanya Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik oleh Presiden RI, di Jakarta. Pengusulan Wakil Gubernur baru akan dilakukan setelah ada gubernur definitif.

Pergantian Gubernur dilakukan lantaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam Kasus tindak pidana korupsi dan lanjut pada proses hukum di pengadilan 

Hingga akhirnya pengadilan memutuskan Nurdin Abdullah bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi 

Dalam kasus tersebut Nurdin Abdullah divonis hukuman lima tahun penjara dan didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Nurdin Abdullah juga dijatuhi hukuman tambahan sebagai pidana pengganti sebesar  Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim beranggapan jika Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Parlemen01 Agustus 2026 17:07
Andi Iwan Darmawan Aras Tinjau Pembangunan Stadion Sudiang, Target Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), meninjau langsung progres pembangunan Stadion Sudiang di Makassar...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...