Trotoar.id Makassar — Dua anak mantan Bupati Luwu Timur Hatta Marakarma dan istri serta adik dari mendiang Bupati Thoriq Husler bersaing untuk memperebutkan kursi wakil Bupati Lutim.
Bahkan dua klan Husler dan Hatta tersebut diusulkan oleh DPD II Golkar Lutim untuk dipilih menjadi wakil Bupati menggantikan Budiman yang telah dilantik sebagai Bupati Luwu Timur.
Kini usulan nama PAW Wabup Lutim tersebut telah berada di DPD I Golkar Sulsel tinggal menunggu keputusan Pleno DPD I untuk mengirim tiga nama bakal calon ke DPP
Baca Juga :
Selanjutnya DPP akan memutuskan satu nama yang ditetapkan untuk mengisi kursi wakil Bupati Luwu Timur. Namun sebelumnya meski Golkar mengusulkan beberapa nama calon PAW Wabup Lutim
“Usulannya sudah ada di kami namun kami belum membahasnya, ” Singkat Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng via pesan singkatnya
Bahkan dikatakan usulan DPD II Lutim ke DPD I ada lima nama yakni, Andi Rio Patiwiri Hatta, Andi Fauziah Hatta (Putra dan Putri Hatta Marakarma), Puspawati Husler istri mendiang Almarhum Thoriq Husler dan adiknya Muh Taqwa Muller yang juga adik dari Almarhum Thoriq Husler. Dan satu maaf merupakan anggota Fraksi Partai Golkar Lutim Maharing
Meski demikian, bukan Partai Golkar yang menjadi parpol pengusung Bupati dan Wakill Bupati pada apilkada 2020 yang lalu,
Bahkan ada beberapa partai seperti, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan Hanura yang juga memiliki hak yang sama dengan partai Golkar untuk bisa mengusulkan mama kadernya menduduki kursi sebagai wakil bupati Luwu Timur
Sehingga untikeloloskan usulan partai Golkar sebagai wakil Bupati perlu koalisi dengan parpol pengusung, lantaran nama yang ditetapkan sebagai wakil bupati dilakukan dalam keputusan politikus di DPRD
Meski di DPRD Luwu Timur Golkar memiliki jumlah kursi terbanyak, namun belum memiliki jaminan apakah Golkar bisa menang dalam penentuan wakil bupati yang diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan di DPRD
Sebab usulan Nama Wakil Bupati akan disampaikan oleh Bupati ke DPRD dimana usulan Bupati ke DPRD berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Komentar