Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Persetujuan pengangkatan Gubernur Sulsel
Sidang paripurna DPRD di saksisk secara Virtual Oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dihadiri langsung Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani
Rapat paripurna juga memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi memberikan pendapat terhadap pemberhentiannya Gubernur Sulsel dan pengusulan pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur
Baca Juga :
Pada ape dapat fraksi dari 9 Fraksi menyampaikan persetujuan atas pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel.
Selain itu, Ke Sembilan Fraksinya menyetujui pembentukan panitia pemilihan Wakil Gubernur Sulsel sisa masa jabatan 2018-2023.
Diketahui batas waktu pengusulan calon wakil Gubernur tersisa kurang dari 60 hari, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yang memberi batas waktu 18 bulan dari sisa masa jabatan untuk menentukan wakil gubernur Sulsel.




Komentar