POLITIK

RI Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara di Kepri, Termasuk Natuna

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 25 Januari 2022 17:40

 PM SIngapura Lee Hsien Loong berswafoto dengan Presiden RI, Joko Widodo.
PM SIngapura Lee Hsien Loong berswafoto dengan Presiden RI, Joko Widodo.

JAKARTA—Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Mulanya FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. 

Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.

Selain FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.

FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Metro01 September 2026 13:42
Makassar Lompat ke Peringkat 20 Pendataan Perlinsos Digital, 138 Ribu KK Sudah Terdata
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam kurun dua hingga ti...
Metro01 September 2026 13:38
Jalan Paleteang-Malimpung Makin Mulus hingga Batas Enrekang, Gubernur Sulsel Cek Langsung Progresnya
PINRANG, Trotoar.id — Ruas jalan Paleteang-Malimpung hingga arah Kabere yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dengan perbatasan Kabupaten Enrekang me...
Metro01 September 2026 13:35
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Tana Toraja, Ada Traktor hingga Hibah Rumah Ibadah
TANA TORAJA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelontorkan bantuan keuangan senilai Rp7 miliar untuk mendukung pembangunan di Ka...