JAKARTA—Berbagai pihak nampaknya menantikan penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi.
Salah satu yang menantikan penetapan status tersangka adalah Ketua KNPI Kota Makassar, yag juga turut mendukung Polri memproses kasus Edy Mulyadi.
Hal itu berkenaan dengan dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM), ke penyidikan.
Baca Juga :
Bareskrim Polri sendiri telah menaikkan posisi kasus tersebut ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebanyak 15 saksi diperiksa dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi.
Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait dengan kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
“Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelas dia.
Meski permintaan maaf Edy Mulyadi yang menyinggung warga Kalimantan disampaikan, Warga Suku Dayak tetap berunjuk rasa di Kantor DPRD dan menuntut Edy untuk diproses secara hukum. Sepanjang aksinya, polisi disiagakan untuk mencegah kerusuhan.



Komentar