Trotoar.id, Makassar — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel menetapkan enam Karyawan BRI sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kredit Fiktif pada Bank BRi Cabang Pinrang
Selain karyawan BRI, Penyidik juga menetapkan beberapa orang yang berperan sebagai calo atau mencari debitur untuk mengumpulkan dokumen meski tidak sesuai prosedur
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022 mengungkapkan total ada 22 tersangka baik dari karyawan Bank dan calo.
Baca Juga :
’22 tersangka enam karyawan Bank dan para calo yang bertugas mencari debitur,” Kata Kompol Fadli
Dia mengungkapkan dugaan praktik korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019, dan dari tindakan itu, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11. 458 miliar.
Parahnya lagi 338 Debitur yang Pinrang terdaftar sebagai penerima kredit di bank BRI cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang semuanya fiktif
Sehingga para tersangka disangkakan pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 dan pasal 55 KUHPidana.




Komentar