BULUKUMBA – Sebanyak 33,27 gram Sabu siap edar dibongkar di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang bukti ini diamankan bersama seorang bandar narkoba berinisial RN (49).
Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta mengatakan bahwa tersangka bandar narkoba ditangkap pada Rabu (26/1) lalu di Dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba.
Umar menegaskan bahwa dari Ini menunjukkan peredaran narkoba tidak hanya di kota. “Namun sudah masuk pelosok desa,” tuturnya.
Dalam penangkapan RN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet bening bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 33, 27 gram, 1 alat timbangan, 1 pack plastik kosong dan 1 unit hp merk Oppo warna biru.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapat narkoba itu dari Kota Makassar.
Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Makassar dengan harga Rp.30.000.000.
Tersangka RN ditahan di Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
RN terancam hukuman dengan ancaman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup penjara serta terancam hukuman mati.
Selain Bandar narkoba RN, Polisi juga merilis satu tersangka lain yakni FA (24) pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di tempat berbeda.
FA ditangkap di kediamannya di dusun Lembange Desa Bonto Sunggu kecamatan Gantarang Bulukumba, Sabtu (22/1/2022).




Komentar