JAKARTA—Eks KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto gugat UU IKM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bersama 60 orang lainnya.
Tyasno merupakan KSAD TNI tahun 1999-2000.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala BAIS TNI dan Pangdam Diponegoro.
Baca Juga :
Ditanggapi oleh Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini bahwa bila gugatan itu bisa sekaligus mempromosikan UU IKN.
“Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).




Komentar