MAKASSAR—Tim khusus Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung Rabu, (3/2/2022) lalu itu terjadi di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pelaku inisial RI yang merupakan lulusan SMP itu ditangkap bersama barang bukti yakni 1 sachet plastik sedang diduga berisi sabu dengan berat 48,36 gram serta 1 handphone merek Oppo.
Baca Juga :
Kronologi penangkapan
Berawal saat Tim khusus yang dipimpin oleh AKBP Rapiuddin didampingi IPDA Irwan SH mendapat laporan dari warga.
RI disebut adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitaran Apartemen Vida View.
“Berdasarkan informasi tersebut, pukul 14.00 Wita personil melakukan surveilans dan observasi,” ungkap Tim khusus Narkoba Polda Sulsel dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat, (4/2).
Pukul 18.00, lanjutnya, tim kemudian mencurigai gerak gerik seorang wanita yang berada di pelataran parkir sekitar Apartemen Vida View.
“Kemudian tim mendatangi wanita tersebut di cafe sekitar pukul 18.30 dan melakukan penggeledahan akhirnya ditemukan 1 sachet diduga kristal bening dengan berat 48,36 gram yang disimpan di bawah tas sang wanita,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam pasal 114 ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Komentar