KSAD TNI, Jenderal Dudung. (*)
JAKARTA—Damai Hari Lubis selaku Kuasa Hukum Pelapor Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan alasan kliennya melaporkan KSAD TNI tersebut.
Pelaporan itu sebelumnya dilayangkan oleh pihak Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Hari Lubis mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jenderal Dudung lantaran merasa tersinggung tuhannya ‘disamakan’ dengan makhluk.
“Dia (pelapor) itu merasa tersinggung Tuhan disamakan dengan makhluk,” ujarnya dikutip dari sindonews.
Pada hari ini, Rabu, 9 Februari 2022 pihak pelapor memenuhi panggilan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Mereka sedianya dimintai keterangan seputar laporan dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung.
“Faktanya berkas sudah diterima dan ada tanda terimanya itu secara hukum. Panggilan ini mungkin untuk investigasi atau klarifikasi, saya rasa seperti itu,” ucap Kuasa Hukum Pelapor di Jakarta Pusat, Rabu (9/2022).
Pihak pelapor juga membawa sejumlah barang bukti yang nantinya disampaikan kepada penyidik.
Barang bukti itu seperti potongan video pernyataan Jenderal Dudung hingga transkrip wawancara.
“Ini bukti video dari Youtube, wawancara beliau dengan Deddy Corbuzier,” ungkapnya.
“Kami buatkan potongan khusus objek perkara, kita bawa juga transkrip,” bebernya. (*)
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.