HUKUM

Jaksa Kejar Dugaan Korupsi hingga Permainan Mafia Soal Lahan Industri Persampahan, Kemana Larinya Duit Rp70 M?

Suriadi
Suriadi

Rabu, 09 Februari 2022 00:21

Papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. (Ist).
Papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. (Ist).

MAKASSAR – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang telah menelan anggaran sebanyak Rp70 Miliar lebih usai kasus tersebut dialihkan dari bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Makassar, Syamsurezki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejari Makassar hingga saat ini.

Oleh sebab itu Kejari Makassar belum bisa mengekspos perkembangan hasil penyelidikan ke Publik termasuk jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyelidik Pidsus.

“Itu masih berproses. Kita belum bisa mengekspos terlalu jauh karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah naik ke tahap penyidikan barulah kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ini perlahan kita akan ekspos,” tutur Syamsurezki pada awak media pada Jumat (4/2/2022).

Kilas balik

Sebelumnya, Kejari Makassar menegaskan akan fokus menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan tersebut.

Proyek yang terlaksana di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin tersebut, disinyalir kuat terjadi penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Andi Sundari. 

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut awalnya diselidiki oleh bidang Intelijen Kejari Makassar dan mendekat ini akan diserahkan penanganannya ke bidang Pidsus Kejari Makassar.

“Bidang intelijen kita sudah merampungkan penyelidikan dan hasilnya diyakini ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan ini. Sehingga mendekat ini penyelidikannya lebih lanjut dilakukan oleh bidang Pidsus,” kata Andi Sundari saat merilis catatan akhir tahun 2021 Kejari Makassar di Aula Kejari Makassar Jalan Hertasning, Makassar, Selasa, (4/1/2022).

Kepala Kejari Makassar juga mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan tersebut sejalan dengan program Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Di mana Jaksa Agung secara terbuka menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia tanpa terkecuali untuk tidak pandang bulu dalam memberantas segala praktik mafia.

“Indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan persampahan ini, disebabkan karena adanya dugaan praktik mafia tanah. Sehingga kami akan fokus usut tuntas kasus ini sebagaimana instruksi Jaksa Agung,” kata Andi Sundari.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat membuka gambaran hasil penyelidikan kasus tersebut terlalu jauh.

“Karena kita masih penyelidikan tertutup artinya belum bisa diekspos detile (rinci). Mudah-mudahan mendekat ini sudah bisa dialihkan penyelidikannya ke bidang Pidsus,” jelas Andi Sundari sebelumnya.

Ia mengaku dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan berhadapan dengan berbagai pihak yang merasa terganggu.

“Tapi sepanjang itu kami menilai ada perbuatan melanggar hukum, kita akan jalan terus. Mohon masyarakat juga terus memberikan dukungan dan berperan serta mengawal pengusutan tuntas kasus ini,” tandas Sundari.

Fakta Pelanggaran dalam Pembebasan Lahan Industri Sampah Kota Makassar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansah Akbar sebelumnya menjelaskan bahwa sudah ada puluhan saksi yang diambil keterangannya di tingkat Intelijen terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut.

“20 (dua puluh) orang saksi yang telah diperiksa, ada dari Rukun Warga (RW), pihak pemerintah, pemilik tanah, penerima ganti rugi dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Ardiansah melalui telepon, Rabu (15/12/2021).

Adapun dari hasil penyelidikan intelijen, kata dia, ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan dan menambah keyakinan tim jika dalam kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar itu diduga kuat bermasalah. Di mana dari keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi dari pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa pada hari Selasa 14 Desember 2021, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.

Sementara menurut ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan yanah bagi pembangunan untuk kepentingan Ulumum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

“Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah,” beber Ardiansah.

Selain itu, Ardiansah juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar itu juga diduga tidak melibatkan jasa penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah.

“Penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar,” terangnya.

Tidak hanya itu, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tidak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.

“Sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan,” jelas Ardiansah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah bermain-main dalam pengusutan tuntas kasus pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang diduga kuat merugikan negara puluhan miliar tersebut karena adanya dugaan praktek mafia tanah di dalamnya.

“Kami tegaskan tidak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tidak dapat disertifikatkan oleh Pemkot Makassar.

Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya. (Kasmir)

Penulis : Al/ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Juli 2026 00:45
E-Puskeswan, Terobosan Digital Permudah Akses Layanan Kesehatan Hewan di Sidrap
Trotoar.id, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Dinas Pe...
Metro13 Juli 2026 18:58
Event Dekranas dan HKG PKK 2026 Dongkrak Ekonomi Makassar, Transaksi Tembus Rp5 Miliar, Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
Trotoar.id, Makassar — Kesuksesan Kota Makassar menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 dan Hari Kesatua...
Pendidikan13 Juli 2026 17:55
176 Murid RHIS Siap Diwisuda Tahfidz di Claro, Bukti Kegigihan Guru dan Siswa
Trotoar.id, Makassar — Prestasi membanggakan ditorehkan Ranu Harapan Islamic School (RHIS). Sebanyak 176 murid dinyatakan lulus ujian hafalan Al-Qur...
Politik13 Juli 2026 16:36
Dari Tangan Sang Anak, Manuver IAS Menuju Kursi Golkar Sulsel Dimulai: 22 DPD II Jadi Modal Politik
Trotoar.id, Makassar — Perebutan kursi Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memasuki babak yang semakin menarik.  Di tengah dinamika in...