Sharoni

Saroni Apresiasi, Vonis Hukuman Mati kepada Tiga Eks Anggota Polri Yang Jual Narkoba

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 11 Februari 2022 17:14

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Trotoar.id,  — Wakil ketua Komisi III Ahmad Sharoni mengapresiasi dan mendukung putusan pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai yang terbukti ikut menjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Politikus partai Nasdem tersebut menilai keputusan majelis hakim sudah tepat, mengingat ketiga pelaku adalah aparat penegak hukum yang nita neneknya mengerti soal hukum 

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis dikutip pada laman Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, 

Menurutnya, peredaran narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum adalah pelanggaran yang sangat berat, dan itu tidak bisa di toleransi, sehingga hukuman bagi oe cedar harus berat. 

“Peredaran narkoba hal yang tidak bisa ditoleransi penyebarannya. Siapapun yang mengedarkan harus mendapat hukuman yang berat. apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum,” tegas Politis Nasdem 

Diapun sempat mempertanyakan, sikap ketiga mantan anggota Polri tersebut yang ikut menjadi penjual barang yang sangat diharamkan dan dilarang 

Seharusnya lanjut dia, sebagai aparat penegak hukum,  seharusnya mereka tidak terlibat, bahkan mereka harus menangkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba bukan justru ikut dalam pelanggaran hukum, terutama narkoba yang masuk kejahatan luar biasa.

“Vonis hukuman mati bagi tiga eks anggota Polres Tanjung Balai itu menjadi pembelajaran. Sehingga, tidak ada lagi aparat yang bermain-main dengan bisnis barang haram tersebut, ” Tegasnya 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis hukuman mati tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. Vonis serupa juga ditetapkan kepada dua orang warga sipil lainnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Metro01 September 2026 13:42
Makassar Lompat ke Peringkat 20 Pendataan Perlinsos Digital, 138 Ribu KK Sudah Terdata
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam kurun dua hingga ti...
Metro01 September 2026 13:38
Jalan Paleteang-Malimpung Makin Mulus hingga Batas Enrekang, Gubernur Sulsel Cek Langsung Progresnya
PINRANG, Trotoar.id — Ruas jalan Paleteang-Malimpung hingga arah Kabere yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dengan perbatasan Kabupaten Enrekang me...
Metro01 September 2026 13:35
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Tana Toraja, Ada Traktor hingga Hibah Rumah Ibadah
TANA TORAJA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelontorkan bantuan keuangan senilai Rp7 miliar untuk mendukung pembangunan di Ka...