Trotoar.Id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tiga tahun enam bulan
Selain hukuman badan, Pengadilan Juga memutuskan pencabutan hak politik kepada politisi Golkar selama empat tahun terhitung setelah pokok hukuman selesai dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun, setelah masa hukuman pokok di jalani,” Ujar Hakim pengadilan tipikor Jakarta dilansir dari Kompas.com
Baca Juga :
Selain itu, pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Aziz Syamsuddin dengan denda sebesar Rp250 juta, jika hukuman tambahan tidak di bayar makan diganti dengan hukuman badan selama empat bukan
Sebelum membacakan putusan, Hakim menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.




Komentar