Sekjen MUI Sulsel. (*)
Makassar, trotoar.id—Banyak pihak mengecam penimbunan minyak goreng tersebut. Salah satunya adala Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr KH Muammar Bakry.
Ia menilai penimbunan minyak goreng hingga terjadi kelangkaan adalah kegiatan yang tidak dibenarkan.
Dijelaskan bahwa dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.
Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu.
“Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Muammar dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Senin (21/2/2022).
Muammar juga mengatakan ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana sabda Rasulullah.
“Barangsiapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya,” ujarnya.
Muammar pun berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan mengungkap pelaku penimbunan.
“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Muammar.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.