Makassar, trotoar.id—Banyak pihak mengecam penimbunan minyak goreng tersebut. Salah satunya adala Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr KH Muammar Bakry.
Ia menilai penimbunan minyak goreng hingga terjadi kelangkaan adalah kegiatan yang tidak dibenarkan.
Baca Juga :
Dijelaskan bahwa dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.
Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu.
“Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Muammar dikutip dari laman resmi MUI Sulsel, Senin (21/2/2022).
Muammar juga mengatakan ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana sabda Rasulullah.
“Barangsiapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya,” ujarnya.
Muammar pun berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan mengungkap pelaku penimbunan.
“Indonesia adalah negeri yang kaya akan kelapa sawit sehingga sangat disayangkan jika persediaan minyak goreng tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Muammar.




Komentar