Trotoar.id, Makassar — Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.
Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.
Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
“Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000,” seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.