Makassar, trotoar.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mendorong setiap anggota polisi agar menjaga citra dan marwah institusi kepolisian.
Sehingga akan membuat Kapolri malu jika ada anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana apalagi jika kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Seperti kasus yang menjerat perwira polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel berpangkat AKBP berinisial M.
Baca Juga :
AKBP M diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Pada Jumat (11/3) har ini, dia menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Propam Polda Sulsel di lantai IV Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Dalam sidang itu, terlihat Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, bertindak selaku pimpinan sidang, didampingi Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, selaku pembaca tuntutan.
Keputusan sidang menyatakan AKBP M bersalah atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Atas putusan itu, AKBP M dinyatakan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kombes Afriandi.
Afriandi menegaskan bahwa, tersangka AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik.
AKBP M telah terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
*Dengan ketentuan itu, maka M resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
AKBP M Banding
Selanjutnya, Kombes Ai Afriandi mengatakan pihaknya sudah memutuskan memecat AKBP M dari institusi kepolisian. Namun, pihak pelanggar mengajukan banding.
“Kalau putusan sidang tadi resmi dipecat. Tapi masih ada proses banding. Yang bersangkutan mengajukan banding dulu, tapi kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya,” kata Kombes Ai Afriandi usai sidang, Jumat (11/3).
Meski hasil sidang kode etik AKBP M resmi dipecat, Afriandi mengaku pihaknya tetap harus menunggu persetujuan dari Kapolri. Pasalnya, pangkat dari M ini merupakan seorang perwira, sehingga hal itu harus diputuskan oleh Kapolri.
“Sudah resmi dipecat tapi kan karena AKBP, tetap putusannya di Kapolri,” jelasnya.
AKBP M Tersangka
AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.
“Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan,” kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)



Komentar