Pemprov Sulsel

Masjid Kantor Gubernur Sulsel Segera Direhab, Material Bangunannya Dilelang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 21 Maret 2022 22:00

Masjid Kantor Gubernur Sulsel.
Masjid Kantor Gubernur Sulsel.

Makassar, trotoar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk tahun ini (2022) akan melakukan rehab bangunan masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar dan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.

Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni, Senin, 22 Maret 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 (satu) paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp 273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu:

Melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang; kedua, 

Melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran. Ketiga, Menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Keempat, Pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 Juli 2026 17:31
Adnan Purichta Lantik Andi Muchtar Pimpin PMI Bulukumba, Tegaskan Jiwa Kemanusiaan Sang Bupati
BULUKUMBA, Trotoar.id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bul...
Daerah30 Juli 2026 17:26
Putra Luwu Utara Ciptakan Mobil Listrik Marlip, Bupati Andi Rahim Dorong Produksi di Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id – Kabupaten Luwu Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui inovasi putra daerahnya di sektor otomotif nasional. Ir...
Daerah30 Juli 2026 17:23
Bupati Luwu Terima Rekomendasi Kemendagri, Pembentukan Perseroda Selangkah Lebih Dekat
JAKARTA, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu semakin memantapkan langkah membentuk Perseroan Daerah (Perseroda) setelah menerima rekomendasi dari...
Hukum30 Juli 2026 15:02
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, Trotoar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai...