Pinrang, trotoar.id – Tepat di hari ulang tahun yang ke-20 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), pihaknya mengumumkan pengungkapan kasus narkoba seberat 3 Kg.
Pihaknya mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sekaligus.
Dari kedua kasus itu dibongkar narkoba dengan total berat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Baca Juga :
Dalam kasus peredaran sabu tersebut, BNNP Sulsel menangkap enam orang.
Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37) dan RS (43).
keenam tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu diteragkan oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Ghiri Prawijaya saat jumpa pers di Kantor BNNP Sulsel, Selasa (22/3) hari ini.
Ia menjelaskan bahwa peredaran narkoba seberat 3,6 kilogram terjadi di dua tempat dan waktu berbeda.
Ghiri mengatakan dalam kasus ini terdapat dua lokasi penangkapan yakni di Jalan Tanro Saddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada 25 Februari 2022.
Kemudian TKP kedua Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, pada 28 Februari 2022.
Awalnya, penungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Jalan Tonrosaddang, Pinrang.
Pada pukul 22.23 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah DL alias WG.
Dari penangkapan DL tersebut ditemukan sabu sebanyak 15 paket diduga sabu.
Hasil dari penyelidikan, diketahui sabu yang disimpan DL merupakan barang milik ZN.
Ghiri mengatakan DL mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilonya jika mampu mengedarkannya.
Bahwa DL ini mendapatkan sabu dari HT yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
“DL juga mengaku mendapatkan perintah dari ZN untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 ball kepada TM,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari DL tersebut, tim gabungan menangkap ZN di Desa Boki, Kabupaten Pinrang.
Selain itu, BNNP Sulsel juga menangkap HT yang memesan sabu dari ZN.
Berdasarkan pengakuan ZN, narkotika tersebut didapatkan dari seorang bandar di Nunukan berinisial AC.
“Dan ZN memesan sabu seberat 1 Kg harus melalui seseorang berinisial DW,” kata dia.
Diterangkan bahwa bandar di Nunukan mengirim sabu setelah ZN mengirimkan uang kepada bandar tersebut
Akhirnya AC mengirimkan sabu dengan menggunakan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Parepare, Sulsel.
“Pada tanggal 15 Februari 2022, DW memesan kembali sabu kepada AC di Nunukan atas permintaan ZN,” tuturnya.
Saat kembali melakukan pengembangan terhadap ZN, BNNP Sulsel mengungkap bahwa ada sabu yang dititipkan kepada seseorang berinisial RS.
Dari RS tersebut terungkap sabu disimpan di dalam kandang ayam.
Saat ZN menyerahkan bungkusan plastik, RS tidak mengetahui kalau isinya adalah sabu.
“Saat sudah mengetahui kalau bungkusan tersebut berisi sabu, RS langsung menyembunyikannya di kandang ayam miliknya,” tutupnya.
[Laporan: Maulana)
Komentar