
Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menetapkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrat menggantikan Abdi Asmara yang wafat beberapa bulan yang lalu
KPU mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan memverifikasi calon anggota DPRD Makassar.
“Kita belum pleno kan, karena kita masih melakukan verifikasi, karena kita dalam hal ini harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” Kata Gunawan Anggota KPU Kota Makassar

Ria menambahkan dalam pengambilan keputusan, dokumen pendukung harus dilengkapi, termasuk mencari tahu apakah calon PAW memenuhi syarat atau tidak
“Jika memenuhi syarat, kita akan lakukan pembuktian dokumen yang dimiliki calon PAW, begitu pun juga jika tidak memenuhi syarat,” Tambahnya
Sebelumnya DPC PD Kota Makassar telah menetapkan mama Harry Kurnia Pakambanan sebagai Calon PAW berdasarkan surya keputusan DPC PD Kita Makassar bernomor: 004/DPC.PD.MKS/II/2022.
Harry sendiri merupakan peraih suara terbanyak ketiga di internal PD di daerah pemilihan Makassar dari Daerah Pemilihan Makassar III (Biringkanaya-Tamalanrea)

Pada Posisi pertema, Almarhum Abdi Asmara meraih 6.249 suara di Pemilihan pada pemilu 2019, disusul M Ali Wirya dengan 1.263 suara dan Harry Kurnia Pakambanan meraih 1.026 suara.
Namun M Ali Wirya peraih suara terbanyak kedua disebutkan tersandung dalam kasus tindak pidana perbankan dan di jatuhi hukuman pidana lima tahun serta denda 10 miliar, sehingga PD Kota Makassar tidak merekomendasikan nama M Ali sebagai Cali PAW.


Komentar