Trotoar.id, Makassar – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menepis isu soal pemanggilan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus Bupati PPU non aktif yang bermuatan politik
Dia mengatakan pemanggilan Andi Arief berdasarkan hasil kajian dari penyidik yang membutuhkan keterangan saksi dalam kasus yang ditangani penyidik KPK
“Tidak ada unsur politis dalam pemanggilan Andi Arief, kita tidak kenal warna bendera yang dipanggil, kita memanggil saksi karena keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik,” Ungkap Alexander Marwata di Makassar
Alex mengungkapkan jika prinsip KPK dalam menandakan keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka memperkuat pembuktian
Dan orang yang dipanggil, Kata Alexander sebagai saksi adalah orang orang yang relevan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang ditangani KPK.
“Tidak semua orang dipanggil sebagai saksi, tentu yang dipanggil sebagai saksi adalah orang-orang yang relevan untuk memperkuat pembuktian atas kasus yang ditangani KPK,” Ungkap Alexander Marwata.




Komentar