
Makassar, trotoar.id — Jajaran Sekretariat DPRD Makassar menindaklanjuti keluhan sejumlah pimpinan media terkait istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi untuk oknum pejabat di lingkup DPRD Makassar.
Adanya pemberian cashback tersebut mulai terungkap dalam silaturahmi pimpinan media dengan jajaran Sekretariat DPRD Makassar yang turut dihadiri Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

Menjawab hal itu, DPRD Makassar mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan permintaan cashback dari oknum tertentu di lembaga tersebut yang dinilai merusak citra institusi.
“Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Dan kedepannya insya Allah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022) kemarin.
Ditanggapi oleh pihaj Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pihaknya bergerak cepat melakukan pengusutan kasus cashback (CB) tersebut.
Seperti disampaikan ileh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsuresky bahwa pihaknya memang tengah mengusut kasus tersebut.

“Kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui kasus itu (cashback),” kata Syamsuresky kepada awak media, Jumat (1/4/2022). (*)


Komentar