Makassar, trotoar.id – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu malam, 16 April 2022 mengatakan bahwa para pelaku pembunuhan Najamuddin Sewang diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dari empat yang telah ditetapkan tersangka yakni masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan/ Kasatpol PP Kota Makassar), AKM, dan A.
Keempat tersangka, kata Kombes Budhi, dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga :
Budi juga menegaskan kasus penembakan maut ini terkait dengan cinta segitiga. Sehingga itulah yang menjadi motif tembak mati Najamuddin Sewang.
“Motif pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makasar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomato juga tengah mempersiapkan pemberhentian kepada Iqbal Asnan dari posisinya sebagai Kasatpol PP. (*)




Komentar