Trotoar.id, Makassar – Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri IWW sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
IWW ditetapkan tersangka bersama dengan tiga perusahaan swasta yang bermain dalam CPO.
“Ada empat tersangka, satu Dirjen perdagangan dalam negeri kemendagri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).” Ungkapnya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 Maret 2022 dikutip Okezone.
Keempat tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung di tahan untuk proses hukum kedepannya,
“Para tersangka langsung ditahan di tempat yang berbeda ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” Ungkapnya
Lanjut Burhanuddin, ketiga perusahaan swasta tersebut diantaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,” pungkasnya.




Komentar