Trotoar.id, Enrekang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.
Baca Juga :
Kali ini Syahar menggelar Sosper Di kabupaten Enrekang, di Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang Rabu (28 April 2022).
Pada kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Enrekang Asman, Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, Kepala Desa Puncak Harapan Kec Maiwa, tokoh masyarakat Kecamatan Maiwa dan peserta Sosper.
Syahar Mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
“Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah,” Kata Syahar.
Ada pun visinya adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan selanjutnya Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
“Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.” pungkasnya Syahar.
Komentar