Guru Besar Unhas Warning Bupati Wajo Terkait Rencana Perbaikan Ruas Doping-Atapange

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 06 Mei 2022 11:11

Jalan Ruas Doping - Atapange yang merupakan ruas jalan kewenangan Pemprov Sulsel
Jalan Ruas Doping - Atapange yang merupakan ruas jalan kewenangan Pemprov Sulsel

Wajo, trotoar.id – Langkah Pemerintah Kabupaten Wajo yang ingin mengambil alih penanganan ruas jalan Provinsi mendapatkan warning dari pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten harus mematuhi alur yang tepat sebelum melakukan penanganan di ruas jalan Provinsi yakni di Ruas Doping – Atapange di Kabupaten Wajo. 

“Pemkab tidak boleh serta merta langsung melakukan penanganan ruas jalan Provinsi ini. Harus melalui prosedural. Misalnya dengan pemberian bantuan keuangan, seperti yang dilakukan Pemprov ke Kabupaten,” ungkapnya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 56 ayat 4 menjelaskan terkait kelompok belanja transfer dirinci atas jenis : (1) Belanja bagi hasil; dan (2) Belanja Bantuan Keuangan, kemudian dilanjutkan pada pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 menjelaskan mengenai jenis Bantuan keuangan.

Dilanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 124 ayat (1) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, kemudian pada ayat (3) Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Hal itu bukan tanpa alasan, agar penganggaran yang dilakukan oleh Pemkab tertib administrasi. “Hati-hati, harus sesuai prosedural. Jika tidak, itu bisa menjadi tanda tanya oleh aparat pengawasan, dalam hal ini BPK. Kalau BPK turun, soal administrasi bahaya itu,” cetusnya.

Terkadang memang, lanjut guru besar Unhas ini, untuk melaksanakan niat baik itu tidak begitu saja diimplementasikan hanya karena keluhan, tapi harus mengepankan aturan. 

“Tidak serta merta harus melakukan perbaikan yang bukan kewenangannya. Bahaya itu,” ujar Prof Armin.

Selain itu, Jika kemudian sudah dapat prosedur izin dari pemprov dalam penganggaran APBD daerah harus masuk dalam RKPD yang bergulir setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah. 

Jika pemkab Wajo melaksanakan pekerjaan di tahun 2022 otomatis pekerjaan tersebut harus tercatat dalam pengelolaan APBD 2022 dan dalam historikal penganggaran pemkab Wajo sudah memasukkan dalam pembahasan RKPD 2022 yang dilaksanakan pada tahun 2021 yakni setahun sebelum pelaksanaan APBD Daerah 2022.

“apabila hal tersebut tidak tercantum sebagaimana di atas artinya pemkab Wajo menjalankan kegiatan non budgeter yang secara tata cara pengelolaan APBD Daerah tidak merujuk pada aturan manapun sehingga dapat berdampak secara hukum karena tidak memenuhi asas kepatutan dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Ia pun mendesak Pemkab Wajo untuk berfokus dalam penanganan pembangunan di Kabupaten Wajo. “Masih banyak juga ruas jalan Kabupaten yang butuh perhatian Pemkab. Apalagi jalan ini juga sebelumnya jalan Kabupaten, kemudian diserahkan di Provinsi, kenapa Kabupaten mau kerjakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Wajo berencana melakukan penanganan pada ruas jalan Doping – Atapange. Sementara jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen07 September 2026 21:19
Pansus Bongkar Arah Baru Aset Daerah: UMKM Bakal Diberi Ruang Manfaatkan Aset Pemprov
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pengelolaan aset milik daerah mulai diarahkan tidak sekadar sebagai urusan pencatatan dan pengamanan barang milik pemerintah....
Daerah07 September 2026 19:31
El Nino Tak Mampu Bendung Sawah Sidrap! Padaloang Alau Panen 11,6 Ton Gabah per Hektare
SIDRAP, Trotoar.id — Ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino tak serta-merta membuat produktivitas pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang ...
Daerah07 September 2026 19:28
Bupati Barru Beri Peringatan Keras 11 Anggota BPD PAW: Jangan Lukai Kepercayaan Rakyat!
BARRU, Trotoar.id — Sebelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengisian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Barru resmi dilantik. Namun, di balik pro...
Daerah07 September 2026 19:07
Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga Menangis di Hadapan Gubernur
Bone, Trotoar.id — Rasa haru Marlina, warga Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang tak menahan air mata saat menyapa Gubernur Sulawesi Selatan, A...