Makassar, trotoar.id – Bapenda Makassar, PDAM Makassar, dan Kejari Makassar menjadi narasumber dalam sosialisasi kepatuhan pajak daerah (pajak air bawah tanah) tahun 2022.
Sosialisasi tersebut membahas pajak air tanah dan regulasi terbaru pemakaian air bawah tanah bagi pelaku usaha dan wajib pungut pajak.
Kabid Pajak 2 Bapenda Makassar, Syibli mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk membicarakan secara bersama pihak yang terkait demi terciptanya sinkronisasi yang baik.
Baca Juga :
“Kita harapkan, ini tercipta kerja sama yang baik antar pihak, demi meningkatkan pendapatan Kota Makassar,” tuturnya dalam sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Senin (23/5). (*)




Komentar