Makassar, trotoar.id – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengadakan Studium General .
Kegiatan yang bertajuk Hukum Persaingan Usaha Perspektif Ekonomi Syariah itu dilaksanakan di Aula FEBI, Kampus II UIN, Kelurahan Romang Polong – Gowa, Senin (23/5/2022).
Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU RI Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Hilman Pujana.
Dalam pemaparannya, Hilman menjelaskan, sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah campuran. Didalamnya, sistem ekononomi Islam. “Sistem ekonomi Islam berdasarkan prinsip Islam yaitu halal, adil, seimbang, posisi harta,” jelas Hilman.
Ia mengungkapkan, penetapan harga minyak goreng yang saat ini menjadi problem di tengah tengah masyarakat bukan hal yang baru terjadi. Menurutnya, pada zaman Rasulullah SAW pernah ada.
“Hadist Rasulullah SAW yang berkaitan dengan pendapatan harga adalah satu riwayat dari Anas bin Malik,” ujarnya.
Hilman mengatakan, dalam riwayat itu diceritakan pada zaman Rasulullah SAW terjadi pelonjakan harga dipasar, lalu sekelompok orang menghadap rasulullah SAW seraya mereka berkata: Ya Rasulullah, harga-harga dipasar melonjak tinggi, tolonglah tetapkan harga tersebut.
“Rasulullah SAW menjawab: “sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga, dan menurunkannya, melapangkan dan memberi rezeki. Jangan seseorang diantara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta dan nyawa”,” paparnya.
“Konsep pasarnya sudah menjadi sunnatullah permintaan dan penawaran. Sebetulnya ketika kita mengkaji dari cerita cerita dahulu harusnya bisa dijadikan bahan pelajaran kalau harga ditetapkan efeknya apa,” sambung Hilman.
Hukum persaingan usaha dalam perspektif ekonomi Islam, lanjut Hilam berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar.
“Kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour,” tutupnya. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…
This website uses cookies.