UIN Alauddin

Gandeng KPPU RI, FEBI UIN Alauddin Gelar Studium General Bahas Hukum Persaingan Usaha Perspektif Ekonomi Syariah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 23 Mei 2022 16:24

Gandeng KPPU RI, FEBI UIN Alauddin Gelar Studium General Bahas Hukum Persaingan Usaha Perspektif Ekonomi Syariah

Makassar, trotoar.id – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI)  mengadakan Studium General .

Kegiatan yang bertajuk Hukum Persaingan Usaha Perspektif Ekonomi Syariah itu dilaksanakan di Aula FEBI, Kampus II UIN, Kelurahan Romang Polong – Gowa, Senin (23/5/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU RI Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Hilman Pujana.

Dalam pemaparannya, Hilman menjelaskan, sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah campuran. Didalamnya, sistem ekononomi Islam. “Sistem ekonomi Islam berdasarkan prinsip Islam yaitu halal, adil, seimbang, posisi harta,” jelas Hilman.

Ia mengungkapkan, penetapan harga minyak goreng yang saat ini menjadi problem di tengah tengah masyarakat bukan hal yang baru terjadi. Menurutnya, pada zaman Rasulullah SAW pernah ada. 

“Hadist Rasulullah SAW yang berkaitan dengan pendapatan harga adalah satu riwayat dari Anas bin Malik,” ujarnya.

Hilman mengatakan, dalam riwayat itu diceritakan pada zaman Rasulullah SAW terjadi pelonjakan harga dipasar, lalu sekelompok orang menghadap rasulullah SAW seraya mereka berkata: Ya Rasulullah, harga-harga dipasar melonjak tinggi, tolonglah tetapkan harga tersebut. 

“Rasulullah SAW menjawab: “sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga, dan menurunkannya, melapangkan dan memberi rezeki. Jangan seseorang diantara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta dan nyawa”,” paparnya.

“Konsep pasarnya sudah menjadi sunnatullah permintaan dan penawaran. Sebetulnya ketika kita mengkaji dari cerita cerita dahulu harusnya bisa dijadikan bahan pelajaran kalau harga ditetapkan efeknya apa,” sambung Hilman.

Hukum persaingan usaha dalam perspektif ekonomi Islam, lanjut Hilam berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar.

“Kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour,” tutupnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 21:54
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan ...
Metro07 Mei 2026 21:42
Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang...
Daerah07 Mei 2026 21:40
Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernik...
Politik07 Mei 2026 21:36
DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di tingkat wilayah Sulawesi Selatan...