DPRD Makassar

Nurul Hidayat Atensi Manajemen Persampahan di Kota Makassar

Suriadi
Suriadi

Minggu, 05 Juni 2022 19:07

Nurul Hidayat, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Golkar.
Nurul Hidayat, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Golkar.

Makassar, trotoar.id – Ciri khas sebuah kota metropolitan yakni adanya masalah sampah, termasuk Makassar. Sebab, masyarakat menganut pola konsumsi serba instan. Namun, harus ada smart management dari pemerintah atasi persoalan sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat saat menemui konstituen dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Minggu (5/6/2022).

“Dalam mengelola sampah, pemerintah dituntut smart. Yakni smart manajemen agar ke depan tidak terjadi masalah,” ujar Nurul Hidayat.

Sementara, kata Politisi Golkar itu, legislatif bertugas membuat regulasi agar manajemen sampah bisa menjadi pedoman seluruh warga Makassar. Sebab, jika tidak demikian persoalan sampah ini akan menjadi momok.

“Perda ini jelas, mulai hak dan kewajiban sampai pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai,” tukasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, dia menjelaskan, ada beberapa jenis sampah. Diantaranya, sampah rumah tangga. Sumber sampah ini menjadi penting untuk dikelola sebelum dikirim ke TPA.

“Nah, sampah rumah tangga ada jenisnya lagi. Ada sampah basah dan kering, ini semua harus diolah terlebih dahulu agar TPA kita tidak cepat penuh,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan mengatakan, perda tentang pengelolaan sampah termasuk regulasi lama. Namun, yang menjadi perhatian adalah implementasi warga terhadap aturan ini.

“Pasal sanksi, denda dan lainnya ditempatkan paling belakang dalam perda. Kenapa? Pemerintah ingin warga tahu hak dan kewajiban sebelum diberi denda,” ujar Saharuddin Ridwan.

Direktur Yayasan Peduli Negeri itu mengungkapkan pemerintah wajib memfasilitasi warga mengenai pengelolaan sampah. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sehingga, perda nomor 4 tahun 2011 menyebut masalah sampah tanggung jawab bersama.

“Saya pernah ajak pak walikota tinjau TPA. Saya bilang pemerintah jangan urusi TPA karena pada akhirnya akan penuh. Masalah sampah sesungguhnya ada di rumah tangga, nah disini harusnya dimulai pengelolaan dari sumber yakni memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke TPA,” paparnya. (*) 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Agustus 2026 14:07
Rakorda Gerindra Sulsel Lakukan Penyegaran Pengurus, Fokus Konsolidasi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai bagian dari ...
Politik04 Agustus 2026 12:40
Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga Dikabarkan Dikukuhkan sebagai Ketua DPC Gerindra Enrekang
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, dikabarkan akan dikukuhkan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Enrekang da...
Metro04 Agustus 2026 12:17
Pakar Lingkungan UNIFA: Pilah Sampah Jadi Kunci Menyelamatkan Kota Makassar dari Krisis Lingkungan
MAKASSAR, Trotoar.id – Kebijakan pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi solusi paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman ...
Politik04 Agustus 2026 12:11
Empat Kepala Daerah Resmi Pimpin Gerindra di Sulsel, Sufmi Dasco Kukuhkan Ketua DPC Baru
MAKASSAR, Trotoar.id – Partai Gerindra kembali melakukan penguatan struktur organisasi di Sulawesi Selatan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. ...