DPRD Makassar

Nurul Hidayat Atensi Manajemen Persampahan di Kota Makassar

Suriadi
Suriadi

Minggu, 05 Juni 2022 19:07

Nurul Hidayat, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Golkar.
Nurul Hidayat, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Golkar.

Makassar, trotoar.id – Ciri khas sebuah kota metropolitan yakni adanya masalah sampah, termasuk Makassar. Sebab, masyarakat menganut pola konsumsi serba instan. Namun, harus ada smart management dari pemerintah atasi persoalan sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat saat menemui konstituen dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Minggu (5/6/2022).

“Dalam mengelola sampah, pemerintah dituntut smart. Yakni smart manajemen agar ke depan tidak terjadi masalah,” ujar Nurul Hidayat.

Sementara, kata Politisi Golkar itu, legislatif bertugas membuat regulasi agar manajemen sampah bisa menjadi pedoman seluruh warga Makassar. Sebab, jika tidak demikian persoalan sampah ini akan menjadi momok.

“Perda ini jelas, mulai hak dan kewajiban sampai pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai,” tukasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, dia menjelaskan, ada beberapa jenis sampah. Diantaranya, sampah rumah tangga. Sumber sampah ini menjadi penting untuk dikelola sebelum dikirim ke TPA.

“Nah, sampah rumah tangga ada jenisnya lagi. Ada sampah basah dan kering, ini semua harus diolah terlebih dahulu agar TPA kita tidak cepat penuh,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan mengatakan, perda tentang pengelolaan sampah termasuk regulasi lama. Namun, yang menjadi perhatian adalah implementasi warga terhadap aturan ini.

“Pasal sanksi, denda dan lainnya ditempatkan paling belakang dalam perda. Kenapa? Pemerintah ingin warga tahu hak dan kewajiban sebelum diberi denda,” ujar Saharuddin Ridwan.

Direktur Yayasan Peduli Negeri itu mengungkapkan pemerintah wajib memfasilitasi warga mengenai pengelolaan sampah. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Sehingga, perda nomor 4 tahun 2011 menyebut masalah sampah tanggung jawab bersama.

“Saya pernah ajak pak walikota tinjau TPA. Saya bilang pemerintah jangan urusi TPA karena pada akhirnya akan penuh. Masalah sampah sesungguhnya ada di rumah tangga, nah disini harusnya dimulai pengelolaan dari sumber yakni memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke TPA,” paparnya. (*) 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Agustus 2026 19:15
Duduk Berdampingan dengan Dasco, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Sinyal Politik dari Panggung Gerindra Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Kehadiran Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Sulawesi Selata...
Politik04 Agustus 2026 18:02
Muhammad Yusuf Ritangnga: Saya Sudah Pamit dari NasDem Sebelum Bergabung dengan Gerindra
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menegaskan keputusannya bergabung dengan Partai Gerindra telah melalui komunikasi ya...
Politik04 Agustus 2026 17:48
Dikukuhkan Jadi Ketua Gerindra Selayar, Natsir Ali:Warna Saya Sudah Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id – Bupati Kepulauan Selayar Natsir Ali menegaskan dirinya bukan kader Partai Golkar sebagaimana informasi yang sempat beredar. I...
Politik04 Agustus 2026 17:37
Rakorda Gerindra Sulsel Kukuhkan Tujuh Ketua DPC, Lima Kepala Daerah Jadi Amunisi Baru Partai
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan mengukuhkan tujuh kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabup...