
Makassar – Sekretaris Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Sulawesi Selatan Muh Awaluddin Mangantarang menjadi salah satu narasumber, bersama Kadispora Kota Makassar Andi Patiware, dan Anggota DPRD Kota Makassar Erick Horas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah bersama ratusan warga kota Makassar di Hotel Grand Asia, Selasa, (21/6/2022).
Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan.
Awal–sapaannya mengatakan bahwa memang dengan lahirnya produk hukum untuk kepemudaan menjadi legal standing bagi upaya pemberdayaan kepemudaan, di mana di era digitalisasi ini pemuda dituntut untuk mampu mengeksplorasi perubahan dan tantangan untuk mampu melihat potensi yang ada dalam diri dan sekitarnya, sehingga menjadikan tantangan tersebut suatu hal yang produktif.

“Kita bersyukur bahwa perda ini telah ada, menjadi payung hukum dalam pengambilan kebijakan terkait sektor kepemudaan, sehingga pemberdayaan kepemudaan sudah mestinya menjadi salah satu perhatian pemerintah, Karena memang peran pemerintah adalah menjadi regulator dan mediator bagi kemajuan pemudanya,” kata sekretarus organisasi sayap Partai Gerindra tersebut. (*)


Komentar