Menpan RB

Edaran Menpan RB, A tak Masuk Kerja Selama 28 Hari ASN di Pecat

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 23 Juni 2022 20:11

Dua ASN Pemprov Sulbar Terseret Kasus Uang Palsu, Polisi Amankan Barang Bukti Rp11 Juta
Dua ASN Pemprov Sulbar Terseret Kasus Uang Palsu, Polisi Amankan Barang Bukti Rp11 Juta

Trotoar.id, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Surat Edaran Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. 

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. 

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. 

Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 Juli 2026 17:29
Gerindra Sulsel Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone: Hormati Proses Hukum, Sikap Partai Menunggu Fakta
MAKASSAR, Trotoar.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, mulai mendapat perhatian dari ...
Metro24 Juli 2026 17:14
API BAHARI, Inovasi Damkarmat Makassar Perkuat Ketangguhan Masyarakat Pesisir Hadapi Kebakaran dan Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Kondisi geografis Kota Makassar yang memiliki gugusan pulau dan kawasan pesisir menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelay...
Daerah23 Juli 2026 22:44
Kick Off HUT RI ke-81 di Tanete Riaja Resmi Dimulai, Wabup Barru Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Waspada Kebakaran
Barru, Trotoar.id – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Repub...
Daerah23 Juli 2026 22:41
Wabup Barru Beri Pembekalan 38 Kontingen Jambore Nasional 2026
Barru, Trotoar.id – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang y...