Trotoar.id, Makassar –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah kepergian keluar negeri mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan.
Hal itu di ungkaokan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022 dikutip suara.com
“Berdasarka permintaan KPK, atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh
Baca Juga :
Dia juga belum mengetahui kasus yang mengakibatkan mantan Dirut Pertamina tersebut di cegah bepergian keluar negeri.
Diketahui KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina pada tahun 2011—2021.
Dalam kasus penyidikan kasus tersebut, saat ini KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis 30 Juni 2022.
Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.




Komentar