Dekopin

Airlangga Hartarto Sambut Baik Usulan Dekopin JAdikan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila,

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 23 Juli 2022 17:07

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Menyabat Tangan ketua Dekopin apda Puncak Perayaan Hari Koperasi
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Menyabat Tangan ketua Dekopin apda Puncak Perayaan Hari Koperasi

Trotoar.id — Dewan Koperasi Indonesia Secara Resmi mengajukan kepada Pemerintah agar 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Ekonomi Pancasila. 

Hal itu untuk untuk mewujudkan ideologi Ekonomi Pancasila, Gerakan Koperasi Indonesia juga menyampaikan lima tuntutan yang disebut sebagai Resolusi Kendal.

Peristiwa bersejarah itu menandai acara puncak perayaan Hari Koperasi Indonesia ke-75 di Stadion Kebon Dalem, Kendal Jawa Tengah, Sabtu (23/7). 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden didampingi menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Ahmad Zabadi yang mewakili Menteri Koperasi Teten Masduki#. 

Nurdin Halid dalam sambutannya mengatakan sistem koperasi indonesia saat ini berjalan dengan, sehingga akan mampu mewujudkan Ideologi Ekonomi Pancasila. 

Sehingga pemerintah Pemerintah harus memperkuat masyarakat bangsa ini dengan menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila di tengah ancaman 5 krisis global, yaitu krisis pangan, energi, kesehatan, kemanusiaan, dan lingkungan akibat perubahan iklim ekstrim.

“Dengan penetapan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila, negara bangsa ini selalu diingatkan, bahwa kita memiliki ideologi ekonomi yang diwariskan para Bapak Bangsa lewat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.” Jelasnya 

Di tengah dominasi sistem kapitalisme kata Nurdin HAdli dan krisis multidimensi global saat ini, bangsa dan negara Indonesia harus memiliki pegangan yang jelas dan kuat dalam menghadapi perubahan-perubahan besar dalam tata dunia baru yang kompleks. 

Dijelaskan, politik sosial ekonomi NKRI dalam Pasal 33 merupakan produk turunan langsung dari Pancasila dan Tujuan Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa untuk mewujudkan ‘keadilan sosial’ dalam Pancasila dan ‘memajukan kesejahteraan umum’ dalam Pembukaan UUD 1945, jalannya cuma satu: jalan koperasi sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 1.

“Sistem koperasi ditopang oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam. Bukan dengan sistem atau jalan kapitalisme,” tegas Nurdin.

Pengajuan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila dikatakan sebagai salah satu hasil keputusan Rapimnas Dekopin pada Oktober 2021 lalu. 

Sesuai ketentuan, pengajuan Hari Besar diajukan oleh organisasi masyarakat kepada Negara melalui salah satu kementerian atau lembaga pemerintahan. Dekopin mengajukan proposal Hari Ekonomi Pancasila melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI karena cakupan Ekonomi Pancasila lebih luas dari sekadar urusan koperasi.

Dekopin memilih tanggal 5 Juli karena tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  mengesahkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945). Tanggal 5 Juli dipilih karena tanggal tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, yaitu Dekrit Presiden Soekarno di tengah krisis konstitusi akibat kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Salah satu isi Dekrit bersejarah itu ialah ‘Kembali ke UUD 1945.’

“Sulit kita membayangkan jika tidak ada Dekrit 5 Juli 1959 itu, bagaimana nasib Konstitusi UUD 1945 di mana di dalam Mukadimahnya tercantum Dasar Negara Pancasila dan Tujuan Negara, termasuk Pasal 33. Ke depan, setiap tahun akan digelar Pekan Ekonomi Gotong-Royong yang dimulai dengan 5 Juli Hari Ekonomi Pancasila dan berpuncak pada 12 Juli Hari Koperasi,” tutur Nurdin.

Nurdin Halid menambahkan, Gerakan Koperasi Indonesia menaruh harapan besar kepada Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin agar Ideologi Ekonomi Pancasila dipertegas, diperkuat, dan dioperasionalkan secara tegak lurus  dengan  Pasal 33 UUD 1945. Untuk mewujudkan itu, Gerakan Koperasi menyampaikan lima sikap dan tuntutan melalui Resolusi Kendal.

Pertama, Kembalikan Pasal 33 Ayat 1 dengan mencantumkan kata “Koperasi“ ke

dalam Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, Pemerintah dan DPR segera menyusun dan menerbitkan UU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 5 TAP MPR NOMOR XVI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Politik Ekonomi

dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Ketiga, DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 yang mengatur antara lain Dewan Koperasi Indonesia

sebagai satu-satunya Organisasi Gerakan Koperasi di Indonesia dan Lembaga

Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi.

Keempat, Perekonomian nasional disusun berdasarkan konstitusi berbentuk ekonomi kerakyatan yang dikonsolidasikan secara sistematis, struktural, dan massif lintas sektor dengan melibatkan gerakan koperasi.

Kelima, Pemerintah segera menerbitkan Keppres tentang Perubahan Anggaran

Dasar DEKOPIN Hasil Munas tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar.

Resolusi Kendal dibacakan oleh Nurdin Halid di hadapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai representasi Negara dan Pemerintah, disaksikan sekitar 11.000 praktisi koperasi dan undangan. Usai dibacakan, naskah resolusi dan proposal resmi Hari Ekonomi Pancasila diserahkan kepada Menko Perekonomian.

KONGLOMERASI KOPERASI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi penyelenggaraan acara puncak Harkopnas 2022 yang berpusat di Kendal, terutama sekitar 6.000  praktisi koperasi yang datang dari berbagai daerah dengan biaya sendiri. Sekitar 5.000 penggiat koperasi berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, khususnya dari Kabupaten Kendal.

Di awal sambutannya, Airlangga Hartarto menyapa ribuan praktisi koperasi yang berada di tribun stadion maupun yang berada di lapangan Stadion Kebon Dalem yang berkapasitas 15.000 orang.

“Lampung mana suaranya, Sulawesi Selatan mana, Banten mana…. DKI Jakarta mana. Jawa Barat mana…. Yogyakarta mana… Jawa Tengah mana….,” demikian teriakan Airlangga di depan mikrofon yang lantas disambut dengan teriakan balasan dari ribuan insan koperasi. “Terima kasih telah jauh-jauh datang merayakan acara puncak Hari Koperasi hari ini,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan bahwa koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan. Itu sebabnya, kata Airlangga, perhatian Pemerintah terhadap kemajuan koperasi sangat besar. Disebutkan, dalam RPJMN 2020-2024, telah diamanatkan pengembangan koperasi, terutama pada kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Koperasi sebagaimana ditegaskan Bapak Presiden adalah pilar ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu prasyarat bagi terwujudnya kemandirian dan kedaulatan bangsa. Koperasi dengan filosofi kegotongroyongannya, mampu mengungkit dan mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya,” jelas Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi. Koperasi didorong untuk memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.

Hingga awal Juli 2022, Indonesia tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi. Dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, koperasi memiliki volume usaha yang mencapai Rp163,45 triliun.

“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutur Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebut beberapa kebijakan Pemerintah untuk mendorong transformasi koperasi melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga, kata Airlangga, dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm.

“Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi. Total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah,” kata Airlangga.

Dalam acara puncak Harkopnas 2022, Menko Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menganugerahi penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Utama, Madya, dan Pratama Tahun 2022 kepada 9 gubernur dan mantan gubernur; 20 bupati, wakil bupati, dan walikota; serta 19 tokoh koperasi.

“Semoga anugerah penghargaan ini semakin menggiatkan kepala daerah untuk memajukan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di daerah masing-masing,” kata Airlangga Hartarto.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi KWN Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...