Mardani Maming Jadi DPO KPK, Ini Tanggapan PBNU

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 26 Juli 2022 18:11

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Mmaming (Int)
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Mmaming (Int)

Trotoar.id, Makassar – Status Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming saat ini sudah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Hingga ketua umum PBNU Bidang keagamaan Ahmad Fahrul Rozi meminta kepada Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri dan taat serta patuh pada hukum yang berlaku. 

“Kami menghimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Gus Fahrur dikutip suara.com, Selasa (26/7/2022).

Himbauan tersebut disampaikan setelah Mardani maming ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK, terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Lanjut Gus Fahrur, dia menyarankan agar kiranya  MArdani Maming mengikuti aturan perundang-undangan  yang berlaku, dan jika Mardani Maming mengaku tak bersalah, Gus Fahrur menyatakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan

“Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik,” katanya.

PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukum yang menjerat Mardani Maming dapat berjalan dengan baik, dan juga upaya praperadilan yang dilakukan MArdani dapat dikabulkan 

“Kami berharap semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan,” ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur menyatakan jika PBNU tetap berkomitmen dan patuh dan menjunjung tinggi secara, dan juga dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum. 

“Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara” katanya.

Siang tadi KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU yang juga politisi PDIP Mardani Maming, Status DPO diterbitkan KPK, lantaran politisi PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 21:04
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan ...
Metro17 Juli 2026 21:00
Wakil Wali Kota Makassar Resmikan UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di gerai UNIQLO, Trans...
Metro17 Juli 2026 20:57
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sah Secara Hukum, Seluruh Proses Sesuai Regulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasio...
Politik17 Juli 2026 20:51
Didukung 22 DPD II, IAS Lampaui Syarat Minimal Pencalonan Ketua Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Kekuatan dukungan terhadap bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai terlih...