Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sah Secara Hukum, Seluruh Proses Sesuai Regulasi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 17 Juli 2026 20:57

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sah Secara Hukum, Seluruh Proses Sesuai Regulasi

MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia memastikan anggaran tersebut legal, sah, dan tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penganggaran hibah KONI.

Menurutnya, dana yang dialokasikan bukan merupakan belanja langsung pemerintah daerah, melainkan bantuan hibah yang memang diakomodasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Perlu saya luruskan bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Zulkifly.

Ia menjelaskan, dasar hukum pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang memberikan ruang bagi KONI untuk memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Namun demikian, Zulkifly menegaskan pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Pemerintah daerah wajib memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kebutuhan belanja wajib dan belanja prioritas daerah telah terpenuhi serta kemampuan fiskal daerah mencukupi sebelum mengalokasikan hibah.

“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, barulah hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam setiap proses pengajuan hingga penetapan penerima hibah.

Menurut Zulkifly, proses penganggaran hibah kepada KONI diawali dengan pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar.

Proposal tersebut kemudian didisposisikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan evaluasi, verifikasi administrasi, serta penilaian kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, hasil verifikasi disampaikan kembali kepada Wali Kota sebelum dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada tahap ini, TAPD melakukan penilaian terhadap kemampuan keuangan daerah sebelum memberikan rekomendasi penganggaran.

“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selanjutnya dibahas dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD Kota Makassar hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menanggapi isu yang menyebut hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok tetapi muncul dalam APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan oleh regulasi.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam APBD Perubahan,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Saat itu, Pemerintah Kota Makassar memilih menunda penyaluran dana sebagai bentuk kehati-hatian karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.

“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Kini, setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah. Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Ia juga memastikan bahwa untuk tahun anggaran berjalan, proses penganggaran hibah kepada KONI kembali dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perbedaannya, kata dia, anggaran tersebut kini telah tercantum sejak APBD Pokok sehingga seluruh tahapan administrasi dan verifikasi telah diselesaikan lebih awal.

“Dari awal prosesnya sudah sesuai mekanisme. Bedanya, tahun ini hibah KONI sudah masuk dalam APBD Pokok. Mata anggarannya sudah tersedia dan seluruh proses verifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkas Zulkifly.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Agustus 2026 16:53
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Karya Bakti di TMP Panaikang, Momentum Kenang Jasa Pahlawan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut ambil bagian dalam kegiatan Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan (TMP) P...
Politik12 Agustus 2026 16:03
Usman Marham Desak Golkar Sulsel Beri Ruang Lebih Besar bagi Kader Muda
Trotoar.id, Pinrang — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, menyampaikan pesan tegas kepada Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selata...
Ajatappareng12 Agustus 2026 15:51
Banggar DPRD Sulsel Desak Pemprov Anggarkan Rp18 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Sisi Utara Stadion Sudiang
MAKASSAR, Trotoar.id — Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengalokasikan ang...
Daerah11 Agustus 2026 23:53
Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Barru Berubah Jadi Panggung Kegembiraan, Bupati Andi Ina Traktir Es Krim Peserta
BARRU, Trotoar.id — Jalanan Kabupaten Barru, Selasa (11/8/2026), mendadak berubah menjadi panggung kegembiraan. Bukan hanya barisan peserta yang ber...