Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Mmaming (Int)
Trotoar.id, Makassar – Status Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming saat ini sudah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hingga ketua umum PBNU Bidang keagamaan Ahmad Fahrul Rozi meminta kepada Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri dan taat serta patuh pada hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Gus Fahrur dikutip suara.com, Selasa (26/7/2022).
Himbauan tersebut disampaikan setelah Mardani maming ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK, terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Lanjut Gus Fahrur, dia menyarankan agar kiranya MArdani Maming mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jika Mardani Maming mengaku tak bersalah, Gus Fahrur menyatakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan
“Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik,” katanya.
PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukum yang menjerat Mardani Maming dapat berjalan dengan baik, dan juga upaya praperadilan yang dilakukan MArdani dapat dikabulkan
“Kami berharap semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan,” ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur menyatakan jika PBNU tetap berkomitmen dan patuh dan menjunjung tinggi secara, dan juga dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum.
“Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara” katanya.
Siang tadi KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU yang juga politisi PDIP Mardani Maming, Status DPO diterbitkan KPK, lantaran politisi PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.