Categories: Nasional

Mardani Maming Jadi DPO KPK, Ini Tanggapan PBNU

Trotoar.id, Makassar – Status Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming saat ini sudah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Hingga ketua umum PBNU Bidang keagamaan Ahmad Fahrul Rozi meminta kepada Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri dan taat serta patuh pada hukum yang berlaku. 

“Kami menghimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Gus Fahrur dikutip suara.com, Selasa (26/7/2022).

Himbauan tersebut disampaikan setelah Mardani maming ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh KPK, terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Lanjut Gus Fahrur, dia menyarankan agar kiranya  MArdani Maming mengikuti aturan perundang-undangan  yang berlaku, dan jika Mardani Maming mengaku tak bersalah, Gus Fahrur menyatakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan

“Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik,” katanya.

PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukum yang menjerat Mardani Maming dapat berjalan dengan baik, dan juga upaya praperadilan yang dilakukan MArdani dapat dikabulkan 

“Kami berharap semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan,” ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur menyatakan jika PBNU tetap berkomitmen dan patuh dan menjunjung tinggi secara, dan juga dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum. 

“Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara” katanya.

Siang tadi KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU yang juga politisi PDIP Mardani Maming, Status DPO diterbitkan KPK, lantaran politisi PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

8 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

8 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

8 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

8 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

12 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

16 jam ago

This website uses cookies.