Dianggap Cacat Hukum, Pemohon Minta Ke MPG Membatalkan Hasil Musda Golkar ke X

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 03 Agustus 2022 18:51

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

Trotoar.id, Jakarta – Sidang mahkamah partai telah digelar, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar menghadirkan dua belah pihak baik pemohon dan termohon dalam hal ini ketua DPD I Golkar Sulsel. 

Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok perkara yang diajukan pihak pemohon mantan ketua DPD II Golkar Sulsel Farouk M Betta. Bahkan ada enam pokok perkara yang diajukan pihak oleh pemohon

Pihak pemohon memohon mengajukan kepada Majelis MP Golkar untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan musda ke X Golkar Sulsel cacat hukum dan pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X. 

Baca Juga  Irwan Muin : TP Jadi itu Politisi Jangan Terlalu BAPER, nyantai saja lah…

Tidak itu saja, pihak pemohon juga juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apapun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel 

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.

Dan yang terakhir, meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.

Baca Juga  Diduga Pesta Seks di Pondok Akil Hijau, Polsek Panakkukang Amankan Lima Remaja

Kuasa Hukum Pihak pemohon Farouk M Betta, Syahrir Cakkari mengungkapkan sidang perdana merupakan sidang , dimana majelis hakim MPG memeriksa kelengkapan dokumen pihak pemohon dan termohon termasuk masing-masing kuasa dari kuasa hukum  

“Tadi sidang pendahuluan termasuk pengecekan dokumen seperti kuasa dari masing-masing kuasa hukum dan pihak dan pihak prinsipal yang hadir, baik dari pemohon maupun dari termohon,” Kata Syahrir Cakkari

Sidang perdana perselisihan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel ke X dipimpin langsung oleh Supriansyah Wakil ketua Mahkamah Partai Golkar,  yang juga rival Taufan Pawe saat maju pada musda ke X partai Golkar Sulsel.  

Baca Juga  Golkar Makassar Gelar Orientasi Pengurus Tingkat Kecamatan

Termasuk pemberian pandangan majelis hakim terhadap  penyempurnaan permohonan pemohon serta masukan dari Majelis Hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Selanjutnya majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 8 Agustus 2022, dengan agenda sidang mediasi mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tgl 8 Agustus 2022 di DPP PG, semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon tgl 10 agustus 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Metro03 Agustus 2022 18:51
Dianggap Cacat Hukum, Pemohon Minta Ke MPG Membatalkan Hasil Musda Golkar ke X
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendapat penilaian positif dari kelompok anak muda. Dalam Survei N...