Trotoar.id, Makassar – Bareskrim akhirnya menetapkan Bharada E sebagai Tersangka dalam baku tembak yang mengakibatkan Brigadir Josua merenggang nyawa
Direktur tindak pidana umum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, mengungkapkan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar Perkara.
“Hasil penyelidikan sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dalam siapan Persnya
Baca Juga :
Andi Rian menyatakan Bharada E dijerat pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dijerat pasal 338 junto pasal 5t dan 56 Kitap Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” Tambahnya
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Brigadir Yosua tewas tertembak di kediaman Dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Penembakan itu dipicu lantaran teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.




Komentar