Ini Alasan Mabes Polri Jadikan Brigadir RR Tersangka

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 08 Agustus 2022 16:55

Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 
Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Trotoar.id –Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Namun pihak kepolisian belum Ingin  menjelaskan secara detail keterlibatan Brigadir RR dalam insiden yang menyita perhatian publik kurung waktu sebulan terakhir. 

Direktur Ti dka Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal, Andi Rian Djajadi menjelaskan, Brigadir RR ajudan Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menemukan dua alat bukti. 

“Penyidik punya dua alat bukti sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 dikutip 

Namun Andi Rian tidak menjelaskan secara detail soal dua alat bukti yang menjadi alasan Polri untuk menetapkan ajudan Putri istri Ferdy Sambo sebagai tersangka 

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” sebut ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dikutip viva.co.id

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berinisial Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kemudian, Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal itu berbeda dengan sangkaan pasal kepada Bharada E, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhadap laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yaitu soal dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo 338, jo 351 ayat (3) jo 55 dan 56 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...