Ini Alasan Mabes Polri Jadikan Brigadir RR Tersangka

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 08 Agustus 2022 16:55

Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 
Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Trotoar.id –Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Namun pihak kepolisian belum Ingin  menjelaskan secara detail keterlibatan Brigadir RR dalam insiden yang menyita perhatian publik kurung waktu sebulan terakhir. 

Direktur Ti dka Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal, Andi Rian Djajadi menjelaskan, Brigadir RR ajudan Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menemukan dua alat bukti. 

“Penyidik punya dua alat bukti sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 dikutip 

Namun Andi Rian tidak menjelaskan secara detail soal dua alat bukti yang menjadi alasan Polri untuk menetapkan ajudan Putri istri Ferdy Sambo sebagai tersangka 

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” sebut ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dikutip viva.co.id

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berinisial Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kemudian, Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal itu berbeda dengan sangkaan pasal kepada Bharada E, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhadap laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yaitu soal dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo 338, jo 351 ayat (3) jo 55 dan 56 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juli 2026 16:53
Farhat Abbas Kritik Hak Angket DPRD Gowa, Nilai Bupati Husniah Talenrang Dipermalukan di Ruang Publik
Makassar, Trotoar.id – Pengacara Farhat Abbas melontarkan kritik keras terhadap proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa dan me...
Politik17 Juli 2026 14:17
Didampingi Sejumlah Ketua DPD II, IAS Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Dinamika menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan semakin menghangat. Mantan Wali Kota Makassar, Ilham...
Nasional17 Juli 2026 13:02
KRI Marlin-877 Dikerahkan Cari Korban KLM Nurul Salsa 01 Tenggelam di Perairan Selayar, 16 Orang Masih Dalam Pencarian
SELAYAR, Trotoar.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) mengerahkan KRI Marlin-877 untuk melaksanakan...
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...