Categories: News

Diskominfo Sulsel Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat

Pemprov Sulsel

Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).

“Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.

Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

“Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoax itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.

Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.

“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel,” pungkas Amson.(*)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Resmikan dan Uji Coba JIAT, Bupati Sidrap: Solusi Konkret Atasi Kebutuhan Air Petani

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri peresmian sekaligus uji pengaliran Jaringan…

3 jam ago

Pantau Progres, Bupati Sidrap Pimpin Rakor Evaluasi Koperasi Merah Putih

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi Koperasi…

3 jam ago

Pemkot Makassar Perdana Terlibat di MIWF 2026, Appi Dorong Kolaborasi Kreatif Global

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya terlibat langsung dalam penyelenggaraan Makassar International…

3 jam ago

Makassar Dorong Perwali Inklusif, Appi: Tak Boleh Ada Fasilitas Publik Abaikan Disabilitas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun…

3 jam ago

DPRD Sidrap Konsultasi ke DPRD Sulsel, Bahas Penguatan Fungsi Legislasi hingga Pengawasan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menerima kunjungan konsultasi Alat…

3 jam ago

Pemkab Luwu Perkuat Sinergi dengan BNN, Fokus Cegah Narkoba dan Judi Online

BELOPA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo…

3 jam ago

This website uses cookies.