Trotoar.id, Makassar – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengungkapkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dihentikan
Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri C dan dihentikan setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar Perkara dan tidak menemukan adanya unsur tindak Pidana atas dia laporan laporan tersebut
Selain laporan Putri Candrawathi Tim Khusus bentukan Kapolri juga menghentikan laporan polisi yang dilakukan Briptu Martin anggota Polres Jakarta Selatan
Baca Juga :
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sore tadi, kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, ” Kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
Penghentian penyidikan dua laporan tersebut dikatakan terjawab atas skenario pembunuhan yang dilakukan Oleh tersangka Ferdy Sambo
Dalam dua laporan polisi tersebut, keduanya melaporkan Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang seseorang
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo Bharada E Brigadir RR dan KM




Komentar