
Trotoar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Mantan Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, setelah Ajay bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022
Dikutip dari Sindonews.com, ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan jika Ajay saat ini masih menjalani pemeriksaan, oleh penyidik KPK
“Masih dalam pemeriksaan Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya,” kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/8/2022).

Ajay diamankan di saat Indonesia sedang merayakan Ulang Tahun Proklamasi ke 77, Firli Bahuri juga masih belum ingin membeberkan terkait penangkapan terhadap Ajay.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan Ajay kembali diamankan oleh tim penyidik.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali kepada awak media.
Belum diketahui terkait apa penyebab sehingga Mantan Narapidana Korupsi tersebut kembali ditangkap oleh KPK

Namun berdasarkan informasi, jika Ajay pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna.
Ajay Priatna sebelumnya ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.


Komentar