Trotoar.id– Inspektorat Khusus (Irsus) Polri komisaris Jenderal Agung Budi mengumumkan enam tersangka baru dalam kasus Ferdy Sambo
Enam tersangka baru merupakan anggota Polri, yang terlibat dalam kasus obstruction of justice dan dalam penahanan Mako BiKelapa dua Depok
Keenam tersangka tersebut, kata Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga :
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam, juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenamnya,” ujar Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis 1 September 2022 yang dikutip dari laman Republika
Agung menerangkan, sidang kode etik terhadap keenam tersangka adalah proses profesi internal di Polri. Proses internal tersebut, untuk memastikan apakah keenam nama tersebut, dapat disanksi pemecatan, ataupun bentuk hukuman lain.
Keenam tersangka tersebut, telah di nonaktifkan dari jabatannya mengacu padan Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/KEP/2022, yang diterbitkan 4 Agustus 2022,
“Sudah dicopot jabatannya di Polri. Tim Irsus Polri, Jumat (19/8/2022), merekomendasikan keenam tersebut dipidana, ” Jelasnya
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di hadapan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus memastikan enam pelaku obstruction of justice, akan dijerat dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan Pasal 48, dan Pasal 32 terkait UU ITE, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 221 ayat (2) KUHP.
Kapolri mengatakan, keenam pelaku obstruction of justice, tersebut adalah bagian dari 97 personelnya, yang diperiksa. Dari yang diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran etik.
Keenam tersangka itu, juga dikatakan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Juga melakukan perusakan, penghilangan alat-alat bukti, sampai pada manipulasi fakta dalam proses pengungkapan, dan penyidikan.
“Para pelaku obstruction of justice tersebut melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penyidikan, membuat rekayasa, dan skenario palsu, menghilangkan CCTV, dan merusak alat bukti lainnya,” ujar Kapolri, Rabu.
Komentar