Mabes Polri

Polri Kembali Tetapkan Enam Tersangka, Dalam Kasus Ferdy Sambo 

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 02 September 2022 00:27

Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri

Trotoar.id– Inspektorat Khusus (Irsus) Polri komisaris Jenderal Agung Budi mengumumkan enam tersangka baru dalam kasus Ferdy Sambo 

Enam tersangka baru merupakan anggota Polri, yang terlibat dalam kasus obstruction of justice dan dalam penahanan Mako BiKelapa dua Depok 

Keenam tersangka tersebut, kata Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam, juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenamnya,” ujar Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis 1 September 2022 yang dikutip dari laman Republika

Agung menerangkan, sidang kode etik terhadap keenam tersangka adalah proses profesi internal di Polri. Proses internal tersebut, untuk memastikan apakah keenam nama tersebut, dapat disanksi pemecatan, ataupun bentuk hukuman lain.

Keenam tersangka tersebut, telah di nonaktifkan dari jabatannya mengacu padan Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/KEP/2022, yang diterbitkan 4 Agustus 2022, 

“Sudah dicopot jabatannya di Polri. Tim Irsus Polri, Jumat (19/8/2022), merekomendasikan keenam tersebut dipidana, ” Jelasnya 

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di hadapan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus memastikan enam pelaku obstruction of justice, akan dijerat dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan Pasal 48, dan Pasal 32 terkait UU ITE, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 221 ayat (2) KUHP.

Kapolri mengatakan, keenam pelaku obstruction of justice, tersebut adalah bagian dari 97 personelnya, yang diperiksa. Dari yang diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran etik.

Keenam tersangka itu, juga dikatakan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Juga melakukan perusakan, penghilangan alat-alat bukti, sampai pada manipulasi fakta dalam proses pengungkapan, dan penyidikan.

“Para pelaku obstruction of justice tersebut melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penyidikan, membuat rekayasa, dan skenario palsu, menghilangkan CCTV, dan merusak alat bukti lainnya,” ujar Kapolri, Rabu.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 21:46
Tak Hanya Pantau, Bupati Sidrap Ikut Padamkan Api di Lawawoi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani kebaka...
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...