Trotoar.id – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sebelum di jemput paksa oleh tim KPK, Eltinus melakukan perlawanan hukum dengan melakukan praperadilan setelah di rinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal penjeputan paksa kepada Bupati Mimika
“Iya benar dijemput paksa,” Kata Ali Fikri Plt Jujur KPK
Eltinus diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Omaleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperkirakan tiba di Jakarta pada Kamis 8 September 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, tim yang menjemput Omaleng masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Doakan saja besok sampai di Gedung KPK dengan aman dan lancar,” kata Karyoto pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Karyoto juga meminta dia kepada semua pihak agar rombongan tiba dengan selamat di Jakarta, dan akan membeberkan secara detail kasus yang menjerat Bupati Mimika




Komentar