Pemda Lutra

Tari Lumondo Luwu Utara Resmi Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari KemenkumHAM

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 30 September 2022 16:03

Tari Lumondo Luwu Utara Resmi Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari KemenkumHAM

Trotoar.id, Makassar — Tari Lumondo adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional milik Kabupaten Luwu Utara yang resmi mendapatkan Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/9/2022).

Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual ini diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur di sela-sela acara “Yasonna Mendengar” di Hall Andi Pangerang Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulsel.

Selain Tari Lumondo, dua bentuk ekspresi budaya tradisional milik Luwu Utara yang juga mendapatkan Sertifikat KI, yaitu Tari Pangngaru’ dan Tari Pajjaga. Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara lainnya juga telah mendapatkan Sertifikat KI Komunal.

Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara tersebut adalah Tenun Rongkong dan Kain Kulit Kayu Rampi. Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Detris, menyebutkan bahwa Tari Pangngaru’, Tari Pajjaga Bone Balla, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Rampi telah diumumkan pada 2021 lalu, yang sertifikatnya baru diserahkan tahun ini.

“Yang empat ini sudah diumumkan pada 2021 kemarin dan tahun ini Tari Lumondo, tetapi penyerahan sertifikatnya baru dilakukan tahun ini karena kemarin kan masih COVID-19,” terang Detris, Jumat (30/9/2022), di Masamba.

Ia menjelaskan bahwa inventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional milik Luwu Utara telah lama diperjuangkan oleh Bupati Luwu Utara. Kata dia, selain lima yang sudah menerima Sertifikat KI, masih ada lagi yang sementara berproses.

“Ibu Bupati resmi mendaftarkan beberapa bentuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dan baru ada lima yang resmi mendapatkan Sertifikat KI. Insya Allah, akan menyusul lainnya,” ucap Detris.

Dikutip dari suara.com bahwa Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini melakukan roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program “Yasonna Mendengar”. Dan salah satu lokus kegiatan tersebut adalah di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif. Hal itu didasarkan data Kekayaan Intelektual pada 2020. Di mana terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek.

Sementara pada 2021, terdapat 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek. Jadi, ada kenaikan dibanding tahun 2020. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam perlindungan kekayaan intelektual sudah meningkat,” kata Yasonna,

Penulis : Rls/LH

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 September 2026 23:40
Di Tengah Kemarau El Nino, Petani Sidrap Panen 9 Ton Gabah dari 68 Are, Bupati: Bukti Keuletan Petani
SIDRAP, Trotoar.id —Kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untu...
Metro02 September 2026 23:36
Lama Tak Produktif, Munafri Siapkan Transformasi RPH Tamangapa Jadi Kawasan Pertanian-Peternakan Terintegrasi
MAKASSAR, Trotoar.id —Pemerintah Kota Makassar menyiapkan transformasi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawas...
Metro02 September 2026 23:33
Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Targetkan Los Pedagang Kembali Dipakai 2–3 Minggu
MAKASSAR, Trotoar.id—Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat memulihkan aktivitas perdagangan di Pasar Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, setelah...
Metro02 September 2026 23:06
Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, 200 Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni
MAKASSAR, Trotoar.id — Wajah kawasan permukiman padat di tepian Sungai Buloa perlahan berubah. Rumah-rumah sederhana yang sebelumnya terlihat kusam ...