Trotoar.id, Makassar- Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan sejumlah biaya Yang harus di bayar di Mahkamah Partai Golkar berdasarkan surat penetapan Mahkamah Partai Golkar Nomor : 01/PEN-MPG/IX/2022 tentang, Biaya Permohonan, Pendaftaran Surat Kuasa, Permohonan Status Quo, dan pengambilan Salinan Putusan di Mahkamah Partai Golkar tertanggal 22 September 2022.
Dalam penetapan tersebut berbagai biaya harus dikeluarkan oleh fihak berperkara antara lain :
Menanggapi hal ini, Pengacara Hery Syamsuddin mengatakan bahwa putusan ini sangat memberatkan fihak yang berperkara di Mahkamah Partai Golkar. Sebelumnya, kami sering mendampingi klien Yang berperkara di Mahkamah Partai, Proses nya sangat cepat dan tidak ada pembayaran seperti putusan tersebut. Jadi, pada masa bapak Adies Kadir menjadi Ketua Mahkamah Partai,
“Kami sering berperkara di MPG, namun tidak ada biaya-biaya Yang memberatkan klien kami, dan kami merasakan pelayanan yang sangat maksimal dari MPG. Setelah ketua MPG di pimpin oleh Bapak John Kenedy Azis, ditetapkan sejumlah biaya Yang menjadi kewajiban para pihak yang berperkara, dan ini sangat memberatkan fihak yang berperkara, kata Hery”
Sebagai lembaga peradilan yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 untuk melaksanakan proses peradilan di internal partai dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Mahkamah Partai Harus tunduk pada prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, sebagaimana UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman Jo UU No. 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. sejatinya proses penyelesaian perkara di Mahkamah Partai memudahkan dan tidak memberatkan kader partai dalam proses sengketa di internal Partai, lanjut Hery.
Hery Syamsuddin menambahkan, bahwa penetapan biaya perkara oleh ketua MPG tersebut mencoreng wibawa ketua Umum bapak Airlangga Hartarto. Ini akan berdampak pada kepercayaan kader dan pengurus Partai Golkar kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Mahkamah Partai Golkar.
Kader Partai Golkar yang menyandarkan harapan kepada Mahkamah Partai Golkar dalam memperoleh keadilan dalam partai menjadi pupus, karena harus mengeluarkan dana hinggga puluhan juta rupiah jika berperkara di MPG.
Biaya ini, masih diluar dari biaya transportasi, akomodasi dan biaya pemberkasan Yang jumlahnya juga bisa mencapai puluha juta rupiah. Kesimpulannya, berperkara di Mahkamah Partai harus menyiapkan uang Ratisan juta rupiah .
Pantas perkara di Mahkamah Partai Golkar selama inj mandeg, mungkin karena kendala pembayaran ini, lanjut Hery Syamsuddin. Contohnya, perkara di DPD I Golkar Sulsel, berhenti di tengah jalan tanpa sebab sama sekali, padahal Mahkamah Partai Sudah 2 kali mengundang para pihak untuk bersidang di Mahkamah Partai, namun sudah 2 bulan ini perkara ini mandeg, tidak ada persidangan lanjutan dan tidak ada informasi dari Mahkamah Partai.
Untuk menjaga nama baik dan Marwah Partai Golkar pada umumnya, dan Mahkamah Partai Khususnya, Kami meminta agar ketetapan tentang biaya perkara tersebut segera di cabut, dan kepada ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kami harap agar dapat bersikap tegas terhadap Mahkamah Partai Golkar, karena hal ini bisa berdampak pada kepercayaan kader kepada Ketua umum Bapak Airlangga Hartarto.
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat dukungan terhadap kelembagaan pengawas pemilu dengan menyerahkan…
Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bergerak…