Mabes Polri

Mabes Polri Umumkan 20 Anggota Polri Diduga melakukan Pelanggaran Etik, di Kanjuruhan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 07 Oktober 2022 15:14

Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022
Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022

Trotoar.id, Makassar — 20 orang personil Polri diumumkan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, atas tragedi meninggalnya 131 suporter Arema FC, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, JAwa Timur, Sabtu 1 Oktober yang lalu.

20 anggota Polri tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enam orang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Malang. 

“Rincian inisial dari 20 terduga pelanggar sebagai berikut. Enam personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022, dilansir detik.com

Namun Dedi belum menjelaskan peran dari masing-masing personil kepolisian dari polres malang yang diduga melakukan pelanggaran.. 

Selain enam anggota Polres Malang, ada 14 anggota Brimob Polda Jatim yang juga diduga terlibat melakukan pelanggaran etik kepolisian. 

“14 personel lingkungan Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL,” ujarnya.

Dari Jumlah tersebut, 11 personil anggota polri mendapat perintah melakukan tembakkan Gas Air Mata, ke arah tribun selatan dan utara saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” lanjut Sigit.

selain 20 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik kapolri juga mengumumkan enam orang tersangka dalam insiden Kanjuruhan Salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...